Selasa, 18 Maret 2014

PERIHAL ASURANSI DAN BARANG-BARANG YANG WAJIB DIASURANSIKAN




JNE SDC SCIENTIA GADING SERPONG




ASURANSI

1.  Asuransi yang digunakan adalah Asuransi Ramayana dengan premi per kiriman/per Airwaybil adalah 0,2% X Harga Barang + Rp.5000 (adm). Barang-barang yang wajib di asuransikan adalah barang-barang yang memiliki nilai/ bernilai tinggi HVS (High Value Shipment) atau semua barang yang memiliki nilai diatas 10X biaya kiriman tujuan domestik dan diatas US $ 100.00 untuk tujuan Internasional.

2.  Barang HVS selain diasuransikan juga wajib dipacking secara aman sesuai dengan peraturan penerbangan. Misal : penyegelan dengan menggunakan lakban, packing kayu, buble pack, dll.

3.   Barang yang diasuransikan apabila terjadi kerusakan / kehilangan akan diganti 100% dengan melampirkan :
  • Bukti  AWB asli
  • Bukti Resi Asuransi
  • Surat Klaim
  • Kronologis
  • Invoice/faktur Pembelian

4.  Barang yang tidak diasuransikan apabila terjadi kerusakan, maka penggantian oleh JNE sebesar maksimal 10x biaya kirim, kecuali sepenuhnya kesalahan/kelalaian JNE.

5.  Semua klaim wajib diajukan oleh pengirim yang diajukan kepada CS kantor pusat.

BARANG-BARANG YANG WAJIB DIASURANSIKAN


1. Dokumen-dokumen berharga (HVS) diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa / nilai penerbitan kembali dokumen tersebut bukan nilai nominal atau harga dokumen tersebut seperti :
  • BPKB Mobil nilai maksimal asuransi Rp. 3.500.000/buku.
  • BPKB Motor nilai maksimal asuransi Rp. 2.500.000/buku.
  • STNK Mobil nilai maksimal asuransi Rp. 2.000.000/lembar.
  • STNK Motor nilai maksimal asuransi Rp. 1.000.000/lembar.
  • Ijazah nilai maksimal asuransi Rp. 200.000.
  • Paspor nilai maksimal asuransi Rp. 500.000.
  • Sertifikat Tanah Asli nilai maksimal asuransi Rp. 2.000.000.
  • Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp.2.000.000/dokumen.
Ijazah

Paspor











BPKB dan STNK










2.  Sarang Burung Walet dikenakan asuransi senilai harga barang ditambah surcharge sebesar 200% dari tarif/Published Rate. Dalam hal terjadi kerugian tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimal Rp. 500.000/kejadian.

Sarang Burung Walet










3.  Semua kiriman HP, Laptop, PC, Tablet PC dan sejenisnya




PENOLAKAN ASURANSI
      Jika customer tidak mengasuransikan maka petugas JNE membuat Form Penolakan Asuransi yang ditandatangani oleh customer. tetapi JNE tidak menerima barang / dokumen dengan katagori berharga (HVS) yang tidak diasuransikan (kiriman ditolak), karena barang/dokumen dengan katagori berharga (HVS) wajib diasuransikan.

      Demikian info tentang kebijakan ASURANSI di dalam JNE SDC Gading Serpong, Terimakasih.

Alamat : Mall SDC lantai 1 Scientia Gading Serpong
No Telp : (021) 455-11000, (021) 455-99992
SMS/Whatsapp : 081281121024
Pin BBM : 7D578016
E-mail : cs@jnesdc.com
Website : www.jne-sdc.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar